Formulasi Norma Hukum Dan Kebijakan PPN 12% yang Saru: Penerapan Hukum Secara Kaku Sampai Hati Membelenggu
POSITION PAPER
Chessa Ario Jani Purnomo
12/28/20241 min baca
Dihapusnya ketentuan Pasal 4A ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 menyebabkan kondisi ketidakpastian hukum atas barang yang dibutuhkan oleh rakyat banyak dan penerapan ketentuan Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 bersifat pilihan serta ketentuan a quo tidak tepat diterapkan dalam kondisi pasca Covid-19. YIHEGI meminta Pemerintah Pusat agar menimbang ulang penerapan UU No. 7 Tahun 2021 Klaster PPN dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat.
Sumber Foto: Dokumen Personal
