Permohonan Mitra Bantuan Hukum Ke Kemenkop dan UKM: Kami Siap Melayani Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK Tanpa Dipungut Biaya

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 7 Tahun 2021.

AKSES KEADILAN

C A J Purnomo

12/23/20241 min baca

Tangerang Selatan, 20 Desember 2024 - YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia) mengajukan permohonan sebagai mitra bantuan hukum kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan diterima oleh Deputi Bidang Usaha Mikro. Melalui Hindun, Hanna dan Romli selaku perwakilan YIHEGI menyerahkan berkas persyaratan untuk itu kepada verifikator bantuan hukum sekaligus memperkenalkan eksistensi lembaga. Kedua belah pihak berdialog dengan hangat seputar isu hukum terkini bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) antara lain saldo tertahan atas transaksi jual-beli melalui e-commerce.

Pada titik ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMK dalam bentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro dan Menegah. Tidak berhenti sampai disitu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan kolaboratif untuk pelayanan bantuan hukum dengan pihak lain antara lain lembaga pemberi bantuan hukum.


Selanjutnya, semangat YIHEGI mengajukan permohonan sebagai mitra bantuan hukum untuk memperluas akses keadilan bagi pencari keadilan, khususnya pelaku UMK yang berkonflik dengan hukum atau hendak melakukan transaksi/perbuatan hukum. Selain itu, alasan konstitusi dan hak asasi manusia yang melekat kepada pelaku UMK menjadi basis bagi YIHEGI membuka layanan bantuan hukum seperti konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, mewakili atau pendampingan baik di luar atau di dalam pengadilan demi kesetaraan ekonomi.

Sekadar informasi, YIHEGI sebagai NGO (non-governmental organization) yang bersifat non-profit berkomitmen melakukan pekerjaan-pekerjaan antara lain penelitian di bidang hukum ekonomi dan advokasi serta berdomisili hukum di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Terkait layanan bantuan hukum bagi pelaku UMK untuk wilayah Jabodetabek, YIHEGI menetapkan syarat-syarat dan kelengkapan berkas antara lain identitas diri pemohon dan nomor induk berusaha.

Sumber Foto: Dokumentasi YIHEGI