Pekerja DLH Kota Tangerang Selatan Dilaporkan ke Polisi oleh Tetangga: Saya Gunakan Hak Bantuan Hukum dan Tunjuk Advokat YIHEGI
YIHEGI hadir dan melayani demi keadilan bagi orang tidak mampu yang berani menggunakan hak bantuan hukum secara pro bono dalam menghadapi proses hukum.
AKSES KEADILAN
C A J Purnomo
12/17/20242 min baca


Tangerang Selatan, 12 Desember 2024 - DD seorang pekerja harian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dilaporkan oleh tetangga atas dugaan tindak pidana pencurian ke Kepolisian Sektor Serpong (Polsek Serpong). Sehubungan dengan laporan tindak pidana tersebut, DD diundang secara tertulis oleh Penyelidik/Penyidik Polsek Serpong untuk klarifikasi atas hilangnya burung sang tetangga senilai lebih dari Rp. 2,5 juta.
Bagaikan petir di siang bolong. DD mengaku tidak tahu jenis barang yang hilang, siapa yang berbuat dan kapan sang tetangga kehilangan barang. DD juga mengaku tidak memahami proses hukum. DD yang beristri dan dikarunia tiga orang anak pasrah kepada Allah S.W.T. Sang istri mengetahui perkara yang menimpa DD bercerita kepada teman semasa SMA hingga ia direkomendasikan nama Advokat olehnya untuk sebagai pendamping DD.
DD dan istri datang ke kantor YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia) dengan membawa dokumen antara lain identitas diri, bukti serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan maksud konsultasi perkaranya. DD bertemu dengan petugas penerima bantuan hukum dan DD menunjuk Advokat YIHEGI untuk membela perkaranya.
Sesungguhnya, negara menjamin hak bantuan hukum bagi setiap warga negara berdasar undang-undang. Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981) berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Lebih lanjut, bagi mereka yang tidak mampu dan dilaporkan kepada polisi dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun berhak bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981.
Kemudian, ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berbunyi: “Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas, setiap warga negara termasuk DD berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma. Perbuatan DD menunjuk Advokat YIHEGI adalah sikap yang menggambarkan keberanian seorang warga negara. YIHEGI hadir dan melayani demi keadilan bagi orang tidak mampu yang berani menggunakan hak bantuan hukum secara pro bono dalam menghadapi proses hukum.
Sumber Foto: Dokumentasi YIHEGI
