[Siaran Pers] YIHEGI Luncurkan Kertas Posisi Terkait Rencana Pemberlakuan Kebijakan PPN 12% di Indonesia

SIARAN PERS

12/28/20241 min baca

Tangerang Selatan, 28 Desember 2024 - YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia) meluncurkan kertas posisi (position paper) terbaru berjudul "Formulasi Norma Hukum dan Kebijakan PPN 12% yang Saru: Penerapan Hukum Secara Kaku Sampai Hati Membelenggu." Kertas Posisi ini dibuat untuk merespons rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 yang memicu kontroversi dan penolakan luas dari masyarakat.

Kebijakan kenaikan tarif PPN sebagai pajak yang tidak memperhatikan besaran penghasilan masyarakat (objektif dan netral) dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelas menengah dan pra-sejahtera. Berdasarkan analisis YIHEGI, peningkatan tarif ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, dengan tambahan beban pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan untuk keluarga miskin dan Rp 354.293 per bulan untuk kelas menengah. Dampak ini tidak hanya berisiko pada konsumsi rumah tangga tetapi juga pada penerimaan pajak penghasilan (PPh), yang justru dapat menurunkan pendapatan negara.

YIHEGI menyoroti bahwa UU No. 7 Tahun 2021 Klaster PPN tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana yang dijanjikan dalam konsiderannya. Norma hukum terkait penghapusan daftar barang yang tidak dikenai PPN menunjukkan pergeseran dari negative list principle ke positive list principle, yang membuka ruang interpretasi dan mempersulit masyarakat dalam memahami peraturan perpajakan.

Di dalam Kertas Posisinya, YIHEGI juga mengkritik penerapan hukum yang kaku dan cenderung tidak prosedural. Pemerintah Pusat seolah-olah memaksakan kenaikan tarif PPN sebagai “kewajiban” tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-pandemi dan suasana kebatinan masyarakat. Interpretasi ini, menurut YIHEGI, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap keadilan substantif dan prosedural.

YIHEGI menekankan pentingnya bagi Pemerintah Indonesia untuk “membaca perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Kenaikan tarif PPN tidak hanya melukai rasa keadilan tetapi juga menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Atas hal ini, YIHEGI menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain: agar Pemerintah Indonesia menunda kenaikan tarif PPN 12% hingga ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik, Merevisi formulasi hukum perpajakan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dan mengutamakan kebijakan fiskal yang inklusif dan berbasis pada kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

Melalui peluncuran kertas posisi ini, YIHEGI mendorong pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif. Dengan dibukanya ruang dialog, maka Pemerintah dapat mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat luas. Untuk membaca lebih lanjut Kertas Posisi, silahkan kunjungi link tautan berikut ini: https://yihegi.my.id/kebijakan-ppn12percent.

Tangerang Selatan, 28 Desember 2024

Hormat Kami,

YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia)

SIARAN PERS

YIHEGI Luncurkan Kertas Posisi Terkait Rencana Pemberlakuan Kebijakan PPN 12% di Indonesia